HUKUM, NEGARA dan WARGANEGARA
1) Hukum
A) Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
1) Hukum
A) Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana.
B)
Ciri – Ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
C) Pembagian
Hukum
·
Hukum
Menurut Bentuknya
o Hukum tertulis, yaitu
hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
o Hukum tidak tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
·
Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
o Hukum nasional, yaitu
huku yang berlaku di suatu Negara
o Hukum internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
o Hukum asing, yaitu
hukum yang diberlakukan di negara lain
·
Hukum
Menurut Sumbernya
o Sumber hokum material,
yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar
sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
o Sumber hokum formil,
yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan
dengan tata cara pembentukannya
·
Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
o IUS CONSTITUTUM (hukum
positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam wilayah tertentu
o IUS CONSTITUENDUM,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
·
Hukum
Menurut Isinya
o Hukum Privat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
o Hukum Publik, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau
Negara dengan perorangan.
·
Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya
o Hukum Formil, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
memepertahankan hukum materil
o Hukum Materil, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
·
Hukum
Menurut Sifatnya
o Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan
mutlak
o Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
2. Negara
A) Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
B)
Bentuk –
bentuk negara
a. Diktatur
ii. Stratokrasi
iii. Despotisme
b. Kleptokrasi
c. Kritarki
d. Monarki
iii. Duchy
1. Grand Duchy
iv. Diarki
vii. Hereditary
monarchy
viii. Non-Sovereign
Monarchy
ix. Monarki popular
x. Principality
xi. Monarki baru
xiii. Regent
e. Plutokrasi
i. Timokrasi
f. Police state
g. Oligarki
h. Teokrasi
i. Tirani
·
Isokrasi
·
Futarki
·
Poliarki
C) Unsur – Unsur Negara
- Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan
taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi
penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
- Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan
penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak
memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan
udara.
- Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan
untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi
kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam
maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur
tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja
sama atau berhubungan dengan Negara lain.
- Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara
dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk
dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain,
ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu
Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de
facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah
pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur
konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan
terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
3. Warga Negara
A) Pengertian warga Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
B) Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
C) UUD tentang warga Negara
- UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN
PERATURAN PELAKSANAANNYA
- UU RI No.12 Tahun 2006
D) Contoh kasus warga Negara
Sapi Perah SBKRI
Melihat awal mula munculnya SBKRI, tidak
ada masalah diskriminasi di sana. SBKRI adalah sebuah surat bukti bagi
keturunan asing yang menyatakan diri berkeinginan menjadi WNI. Djasmin, MH,
seorang praktisi hukum, menyatakan bahwa SBKRI menjadi sumber diskriminasi
karena penafsiran bias ketentuan Pasal IV Peraturan Penutup UU No.62/1958.
Dinyatakan bahwa “Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia Warga Negara Republik
Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai
atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu,
dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan
apakah ia Warga Negara Republik Indonesia atau tidak menurut hukum acara
perdata biasa.”
Dalam kenyataannya SBKRI dijadikan syarat
mutlak pelbagai urusan administrasi kependudukan. Padahal untuk memperoleh
SBKRI diperlukan waktu lama dan biaya tidak murah, dalam beberapa kasus
bahkan dipersulit dan dijadikan lahan sumber rejeki aparat yang memanfaatkan ketidaktahuan
penduduk.
Pada 1978 terbitlah Peraturan Menteri
Kehakiman No. JB 3/4/12/1978 tentang SBKRI. Dinyatakan mereka yang perlu
membuktikan diri sebagai WNI bisa mengajukan surat permohonan kepada Menteri
Kehakiman. Praktik di lapangan membuktikan bahwa di beberapa daerah Peraturan
Menteri ini masih dijadikan landasan mutlak kepemilikan SBKRI.
Di masa Orde Baru, SBKRI dikukuhkan lagi
dengan Instruksi Presiden RI No.02/1980 dan Keputusan Presiden No.13/1980.
Salah satu pertimbangannya adalah kepastian hukum bagi warga negara keturunan
asing yang belum mempunyai bukti kewarganegaraan. Berangkat dari Inpres
tersebut, SBKRI kembali menjadi keharusan untuk dimiliki etnis Tionghoa dalam
berurusan dengan instansi terkait seperti Departemen Dalam Negeri, khususnya
Catatan Sipil, untuk keperluan kelahiran, perkawinan, dan kematian; Departemen
Pendidikan Nasional, untuk keperluan sekolah; Departemen Kehakiman dan HAM,
khususnya jajaran imigrasi; pengurusan KTP, pengurusan sertifikat tanah di
kantor pertanahan.
Pelbagai peraturan sebetulnya sudah
mencabut SBKRI bagi etnis Tionghoa yang sudah menjadi WNI. Sebut saja Keppres
No. 56/1996 serta Instruksi Mendagri No.25/1996 tentang Juklak Keppres
No.56/1996. Demikian juga Instruksi Presiden No.04/1999 yang pada esensinya
menjelaskan bahwa berbagai kepentingan yang memerlukan bukti kewarganegaraan
cukup menggunakan KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran. Bahkan keppres
tersebut menyatakan segala peraturan perundang-undangan untuk kepentingan
tertentu yang mempersyaratkan SBKRI tidak berlaku lagi. Dalam praktiknya
peraturan ini tidak berjalan. Bahkan setelah UU No.12/2006 berlaku, masih kita
dengar oknum aparat menuntut SBKRI bagi WNI etnis Tionghoa yang mengurus
berbagai dokumen. Data terakhir terjadi pada Agustus 2007, Kantor Imigrasi
Jambi masih meminta SBKRI sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.
Molan Tarigan, Atase Imigrasi Konsulat
Jendral RI di Guangzhou, menyatakan bahwa penyelesaian masalah
kewarganegaraan penduduk keturunan asing di Indonesia melibatkan tiga unsur.
Pertama, struktur sistem hukum, yaitu
institusi yang berwenang dalam menentukan status kewarganegaraan serta
yurisdiksi atau wewenangnya. Kedua adalah substansi hukum, meliputi aturan,
norma, produk, dan keputusan hukum. Yang terakhir adalah budaya hukum yaitu
sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, pemikiran, nilai, kebiasaan,
cara berpikir serta bertindak, baik dari aparat maupun masyarakatnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar