Internet sebagai sarana informasi
memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Aspek Hukum dalam penggunaan
internet terbagi menjadi ...
- Aspek hak milik intelektual .
contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
di dalam dunia maya.
- Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna internet.
- Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
- kerahasiaan yang di jamin
oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari
pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem jasa yang mereka lakukan.
Perlindungan data pribadi dalam
sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan
tanpa izin , perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik , dan
perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Pasal 26 UU ITE mensyaratkan
bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus dapat
persetujuan pemilik data bersangkutan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE :
Penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas
persetujuan orang yang yang bersangkutan.
Setiap orang yang di langgar
haknya sebagaimana dimak sud pada ayat (1) mengajukan gugatan atas kerugian
yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang.
Bunyi Pasal 15 ayat 2 PP PSTE :
Jika terjadi kegagalan dalam
perlindungan data pribadi yang dikelola. penyelanggara sistem elektronik wajib
memberitahukan secara tertulis kepda pemilik data pribadi.
Bunyi Pasal 30 UU ITE :
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ sistem elektronik milik
orang lain dengan cara apapun.
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer /sistem elektronik dengan cara
apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan Dokumen
elektronik.
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjobol sistem pengaman.
Cyber Law
merupakan separangkat aturan yang
dibuat oleh suatu negara tertentu. dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku
kepada masyarakat negara tersebut. jadi setiap negara punya Cyber law sendiri.
Istilah hukum cyber diartikan
sebagai padanan kata dari Cyber Law yang saat ini secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.istilah lain
yang dipergunakan adalah hukum TI(Law Of Information Teknologi) dan Hukum dunia
maya(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
DAFTAR PUSTAKA
Stiawan,Deris.2005.Sistem
Keamanan Komputer. Jakarta. Elex Media Komputindo.
Angger,Yulian.April
2015."Aspek Hukum dan Kemanan Pada Web, Arsitektur Komputer , dan cara
pembuatan website".
Tidak ada komentar :
Posting Komentar